3 Hal penting yang perlu di cermati terkait alokasi dana BOS

Pengambilan data BOS berdasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS.

Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  1. Pastikan pilihan menerima dana bos, kalau diisi menolak , dipastikan tidak ada dalam list alokasi dana BOS.
  2. Data yang dihitung adalah data siswa yang masuk ke dalam rombel semester 2
  3. Selalu pantau portal dapo.dikdas.kemdikbud di progress pengiriman, kesesuaian data siswanya, karena disitulah yang akan diambil datanya.

3 Hal penting yang perlu di cermati terkait alokasi dana BOS

Baca Juga :

0 Response to "3 Hal penting yang perlu di cermati terkait alokasi dana BOS"

Post a Comment